Polres Singkawang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Kapuas 2024

    Polres Singkawang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Kapuas 2024

    Polres Singkawang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Kapuas 2024

    SINGKAWANG, Polda Kalbar - Polres Singkawang, Dalam rangka kegiatan Operasi Kepolisian Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2024, Polres Singkawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika. Tersangka, AJ alias A (36), berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang pada hari Kamis, (28/3/2024).

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akurat sebelum melakukan penangkapan.

    Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 17 paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dompet, 1 buah kantong plastik, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok pipet, 1 buah korek api, 3 bungkus kantong plastik klip kosong, serta 1 unit handphone merk Oppo berwarna biru.

    Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro,  S.H., menerangkan "Tersangka AJ alias A (36) sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar bagi pelaku, " ujarnya.

    Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilakukan oleh Polres Singkawang bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (CS)

    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Bencana dan Amankan Jumat Agung,...

    Artikel Berikutnya

    Kembali, Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Forum Pemred SMSI Dukung Jurnalisme Berkualitas
    Ketua Forum Pemred SMSI Kecam Keras Serangan Bom Molotov di Kantor Jubi
    Pelantikan PWI Jaya 2024-2029, Panda Nababan: PWI Harus Kembali Disegani
    Jurika Fratiwi Resmi Menjadi Direktur LBH Digitek DKI Jakarta

    Ikuti Kami